Prabowo Subianto

HomePolitikEks Bawaslu Sebut Pengumuman Exit Poll di Masa Tenang Langgar Pemilu

Eks Bawaslu Sebut Pengumuman Exit Poll di Masa Tenang Langgar Pemilu

Mantan Anggota Bawaslu Fritz Siregar menyebut pengumuman hasil exit poll di luar negeri sebagai pelanggaran pemilu. Ia merespons hasil exit poll Pemilu 2024 di media sosial belakangan ini.

“Pengumuman hasil exit poll di luar negeri, terlepas dari hoaks dan kebenaran hasilnya, adalah sebuah pelanggaran pemilu, bisa diancam pidana 1 tahun penjara,” kata Fritz dalam keterangan tertulis, Selasa (13/2).

Wakil Komandan Tim Hukum dan Advokasi TKN Prabowo-Gibran itu mengingatkan bahwa penyebaran hasil exit poll di masa tenang dapat dikenakan sanksi pidana berupa kurungan paling lama satu tahun dan denda maksimal Rp12 juta.

Ia menjelaskan bahwa hal itu diatur dalam UU Pemilu perihal larangan penyebaran hasil survei selama masa tenang. Pasal 509 Undang-undang Pemilu menyatakan, “Setiap orang yang mengumumkan hasil survei atau jajak pendapat tentang pemilu dalam masa tenang sebagaimana yang dimaksud di dalam Pasal 449 ayat 2 akan dipidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp12 juta.”

Fritz juga menegaskan bahwa Gakkumdu luar negeri berwenang mengusut setiap dugaan tindak pidana pemilu di luar negeri. Ketentuan tersebut termuat pada Pasal 6 ayat (4) Perbawaslu No. 3/2023 tentang Sentra Penegakan Hukum Terpadu Pemilihan Umum.

“Berdasarkan hal tersebut kami mendorong Gakkumdu luar negeri untuk proaktif bergerak dengan segera melakukan pengusutan tindak pidana pemilu tersebut,” ucap dia.

Artikel ini disadur dari CNN Indonesia.

Source link