Polisi Malang berhasil menangkap seorang pria yang diduga sebagai pengedar pil koplo berbahaya. AR (32) ditangkap di Dusun Durmo, Desa Bantur, kecamatan Bantur, Kabupaten Malang pada Kamis (9/11/2023) setelah polisi menerima informasi dari warga. Dari tangan AR, polisi mengamankan 338 butir pil berlogo ££ siap edar.
Kasihumas Polres Malang, Iptu Ahmad Taufik, mengatakan bahwa AR sering terlibat dalam peredaran obat keras berbahaya. Penangkapan AR berawal dari informasi yang diterima dari warga yang resah dengan adanya peredaran narkoba dan obat terlarang di lingkungan mereka.
Dalam penggerebekan, polisi menemukan 330 butir pil berlogo ££ siap edar, serta uang tunai sebesar RP 140 ribu yang diduga hasil penjualan pil tersebut. Selain itu, ponsel yang diduga digunakan untuk transaksi juga disita sebagai barang bukti.
Tersangka AR akan dijerat dengan pasal 435 jo pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) UU RI nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. Polisi juga mengimbau masyarakat untuk lebih proaktif dalam melaporkan kegiatan atau orang-orang yang diduga terlibat dalam peredaran obat-obatan terlarang.