Malang Post – Hakim Pengadilan Negeri (PN) Malang, memutuskan hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp1 miliar terhadap terdakwa kasus kekerasan seksual terhadap anak di Kota Batu. Putusan itu lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Batu, yang menuntut terdakwa 10 tahun penjara.
Terdakwa dalam kasus ini adalah Bayu Aditya Perdana (24). Dia melakukan pelecehan seksual terhadap seorang anak berinisial Y (14) di salah satu vila di Kota Batu.
Pelecehan seksual ini terjadi saat Bayu menginap di vila yang dikelola oleh ayah korban Y. Mereka pertama kali bertemu dan berkenalan serta bertukar nomor handphone.
Pada 5 Maret 2023, Bayu menginap lagi di vila yang sama dan memanggil Y melalui pesan singkat Whatsapp agar datang ke kamarnya. Tanpa berpikir panjang, Y menuruti panggilan Bayu dan langsung masuk ke kamar. Di sana, Bayu langsung menarik dan memaksa Y untuk masuk ke kamar dan melakukan kekerasan seksual.
Ayah Y mendengar suara teriakan dan langsung menemukan putrinya dalam keadaan menangis di dalam kamar mandi. Setelah laporan dari ayah Y, Bayu ditangkap.
Hakim PN Malang menyatakan bahwa Bayu terbukti bersalah dan menjatuhkan pidana penjara 12 tahun dikurangi masa tahanan serta denda Rp1 miliar, subsidiair enam bulan kurungan. (Ananto Wibowo)