Prabowo Subianto

HomeKriminalBobol Rumah Warga, Pria Paruh Baya Diringkus Polisi

Bobol Rumah Warga, Pria Paruh Baya Diringkus Polisi

Malang Post – Aparat Kepolisian Resor Malang, Polda Jatim, berhasil menangkap seorang pria yang diduga melakukan pencurian di rumah seorang warga di Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang. Sebelum ditangkap, pelaku berhasil masuk ke rumah dan mencuri laptop serta barang berharga lainnya milik korban.

Kasubag Humas Polres Malang, Ipda Muhammad Adnan, mengatakan bahwa tersangka yang berhasil ditangkap adalah BR (41) dari Desa Srigading, Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang. Tersangka BR berhasil ditangkap oleh tim Unit Reskrim Polsek Singosari pada 12 Desember 2023 di wilayah Kecamatan Lawang.

“Kami berhasil menangkap seorang pria yang diduga melakukan pencurian di rumah warga di Kecamatan Lawang,” kata Ipda Adnan saat dikonfirmasi di Polres Malang, Sabtu (16/12/2023).

Ipda Adnan menambahkan, kejadian berawal ketika korban, Wahyu Erawati (48), warga Dusun Songsong, Kecamatan Singosari, menyadari bahwa laptop merek Asus, helm, dan tripod kamera hilang di rumahnya pada 21 Agustus 2023 lalu. Setelah memeriksa rekaman kamera CCTV di rumahnya, korban menyadari bahwa ada seseorang yang tidak dikenal masuk ke rumahnya dan mengambil barang-barang tersebut pada malam sebelumnya.

Merasa dirugikan, korban segera melaporkan kasus pencurian tersebut ke Polsek Singosari. Petugas segera melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan memulai penyelidikan.

“Tersangka berhasil ditangkap di wilayah Kecamatan Lawang pada hari Selasa (12/12) kemarin,” tambahnya.

Menurut Ipda Adnan, sejumlah barang bukti ditemukan pada saat tertangkapnya tersangka BR, termasuk laptop Asus milik korban, tripod kamera, dan tas selempang berwarna biru. Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa tersangka BR masuk ke rumah korban dengan cara merusak kunci pintu depan.

Setelah berhasil masuk, tersangka kemudian mengambil laptop milik korban yang terletak di atas lemari ruang tamu. Setelah melakukan aksinya, pelaku melarikan diri melalui jalan masuk yang sama.

“Modus operandi yang digunakan pelaku adalah merusak kunci pintu rumah bagian depan, kemudian masuk dan mencari barang-barang berharga milik korban,” ungkapnya.

Ipda Adnan menyebutkan, bahwa tersangka BR saat ini telah ditahan di Polsek Singosari untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Tersangka akan dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

“Kasusnya sudah ditangani penyidik Polsek Singosari, pasal yang disangkakan adalah 363 KUHP, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” pungkasnya. (u-hmsresma)

Source link