Prabowo Subianto

HomeKriminalBaru Dua Hari di Kepanjen, Pria Blitar Sudah Jual Istri

Baru Dua Hari di Kepanjen, Pria Blitar Sudah Jual Istri

Malang Post – Hanya dua hari setelah tinggal di Kepanjen, seorang pria nekat menjajakan istrinya melalui aplikasi Michat. Secara tiba-tiba, transaksi prostitusi online ini terendus oleh Satuan Reskrim Polres Malang dan Polsek Kepanjen yang kemudian menggerebek salah satu kamar di suatu penginapan di sekitar Kepanjen.

Hasilnya, petugas berhasil mengamankan tersangka Aditya Putra (22 tahun) yang beralamat di Kedungwungu, Kecamatan Binangun, Kabupaten Blitar. Istri yang bernama ISW (20 tahun) dan sah menjadi istrinya juga diamankan. Keduanya sebelumnya tinggal di Jalan Sidodadi, Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang.

“Kasus ini melibatkan suami yang menjual istrinya. Pada awalnya, pada tanggal 1 Desember, Polsek Kepanjen dan Sat Reskrim Polres Malang menerima informasi mengenai adanya transaksi open BO di Michat yang dilakukan di penginapan di sekitar Kepanjen,” kata Kanit III Pidsus Satreskrim Polres Malang, Iptu Choirul Mustofa.

Choirul yang didampingi Kasihumas Polres Malang, Ipda M Adnan, dan KBO Sat Reskrim Polres Malang, Iptu Ahmad Taufik menjelaskan bahwa tersangka menawarkan istrinya melalui Michat dengan menggunakan nama samaran Kunyil dan Vivi Gemoy.

Tarif yang ditawarkan sekitar Rp 500-600 ribu, namun pelanggan dapat menawar hingga Rp 250-300 ribu. Jika ada kesepakatan, nomor kamar akan diberikan kepada pelanggan. Sedangkan tersangka alias suami, akan menunggu di lobi hotel.

Sebagai barang bukti, ponsel milik tersangka beserta uang hasil transaksi senilai Rp 250 ribu berhasil diamankan. Dari pemeriksaan, diketahui bahwa tersangka nekat melakukan bisnis prostitusi online karena tidak memiliki pekerjaan tetap.

Choirul menambahkan bahwa tersangka dijerat dengan Pasal 83 Jo Pasal 76F UU nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak atau Pasal 2 ayat 1 UU nomor 21 tahun 2017 tentang pemberatan TPPO. Ancaman hukumannya adalah 15 tahun penjara. (Santoso FN)

Source link