Malang Post – Tersangka M Sahri (47) yang mencabuli anak kandungnya sendiri, khilaf sambil sesenggukan tanpa menitikkan air mata, ditangkap dan dibawa petugas ke rumah tahanan Polres Malang pada hari Selasa (5/12/2023) siang.
Tersangka M Sahri (47), warga Jalan Panglima Sudirman, Desa Jeru, Kecamatan Tumpang, Kabupaten Malang, dilaporkan oleh anaknya sendiri ke polisi atas tindakan cabulnya. Korban mendapat perlakuan cabul dari sang ayah bukan hanya satu kali, tetapi berulang kali.
Hal ini diungkapkan oleh Kasat Reskrim Polres Malang, AKP Gandha Syah Hidayat dalam rilis pers pada hari Selasa siang. Gandha mengatakan bahwa tindakan tersangka terungkap setelah adanya rumor di desa tempat tinggal korban.
Dalam dialog dengan Polsek Tumpang, terungkap bahwa kasus ini juga terkuak berkat keberanian korban untuk bercerita kepada tetangganya. Korban bukanlah anak kecil, melainkan berusian 23 tahun.
“Ada laporan dari Polsek. Awalnya di desa, disampaikan aspirasi. Ternyata (perbuatan cabul itu) jadi rahasia umum di desa tersebut. Sang korban sempat enggan dan memikirkan dampaknya,” ungkap Gandha.
Namun, berkat sosialisasi dan edukasi dari pamong desa setempat dan anggota kepolisian, korban kemudian tercerahkan sehingga berani melapor ke Polsek Tumpang.
“Motif tersangka mencari kepuasan sesaat. Patut kita sesalkan, korban adalah putri kandungnya sendiri,” ujar Gandha.
Gandha menjelaskan bahwa modus operasi pelaku dilakukan saat jam-jam tidur orang pada umumnya. Pelaku masuk ke kamar korban, lalu menggerayangi korban yang terbangun dan dipaksa untuk memegang alat vital pelaku.
Tindakan ini, kata Gandha, dilakukan pelaku berulang kali sejak tahun 2022. Tersangka sendiri sudah beristri dan memiliki 2 anak. Ketika istri lengah, tertidur, atau pergi ke pasar, pelaku beraksi memaksa korban. Berdasarkan pengakuan tersangka, perbuatannya hanya cabul dan tidak mencapai hubungan suami istri.
“Berdasarkan fakta pemeriksaan, pertama kali sampai ke 3 dan ke 4 kali, disertai ancaman dan paksaan. Perbuatannya belum mencapai hubungan suami istri,” ungkap Gandha.
Gandha melanjutkan bahwa tersangka akan dikenai pasal 46 UU No. 23 Th. 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga Jo pasal 6 huruf a dan b UU No. 12 tahun 2022 tentang tidak pidana kekerasan seksual. Pasal 6 huruf a, ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun sedangkan pasal 6 huruf b, ancaman maksimalnya 12 tahun kurungan. (Santoso FN)