Prabowo Subianto

HomeBeritaIsrael Siap Mengusir Ratusan Warga Arab dari Wilayahnya

Israel Siap Mengusir Ratusan Warga Arab dari Wilayahnya

Israel akan mengusir ratusan warganya yang berkebangsaan Arab dari wilayah Yerusalem Timur karena dituduh terlibat terorisme. Mereka yang diusir akan direlokasi ke wilayah Palestina.

“Israel bersiap mendeportasi ratusan warga Arab Israel dan penduduk Yerusalem Timur yang telah dihukum karena terorisme ke wilayah Palestina, dan beberapa dari mereka akan dideportasi dalam beberapa bulan mendatang,” kata Radio Angkatan Darat Israel dalam laporannya, Kamis (4/1/2024), dikutip laman Middle East Monitor.

Menurut Radio Angkatan Darat Israel, pengusiran itu dilakukan setelah adanya perubahan pada Undang-Undang (UU) Kewarganegaraan yang diluncurkan pada Februari tahun lalu. “Israel sedang dalam proses mendeportasi 18 teroris ke wilayah Palestina pada tahap pertama, dengan ratusan aktivis lainnya menjadi sasaran pencabutan kewarganegaraan mereka atau pembatalan tempat tinggal mereka,” ungkap stasiun radio tersebut.

Radio Angkatan Darat Israel melaporkan, Otoritas Perang Ekonomi Melawan Terorisme, bekerja sama dengan militer dan badan keamanan Israel, Shin Bet, telah menyimpulkan laporan mengenai adanya aliran dana dari Otoritas Palestina terkait teroris (tahanan Palestina yang dibebaskan) yang memiliki kewarganegaraan atau tinggal di Israel. “Tujuan laporan ini adalah untuk melaksanakan UU yang dikeluarkan Februari lalu, yang mewajibkan Menteri Dalam Negeri, Moshe Arbel, menandatangani pencabutan kewarganegaraan,” kata Radio Angkatan Darat Israel.

Radio Angkatan Darat Israel menyebut, UU yang diluncurkan pada Februari tahun lalu itu selama ini belum bisa diterapkan karena ada permasalahan hukum dalam pencabutan kewarganegaraan orang yang tidak memiliki kewarganegaraan lain. “Namun UU ini, yang dikeluarkan hampir setahun lalu, menetapkan bahwa jika seseorang menerima uang dari Otoritas Palestina dan memiliki hubungan yang jelas dengan uang tersebut, Menteri Dalam Negeri, Moshe Arbel harus menandatangani deportasi mereka,” ungkapnya.

Saat ini terdapat 18 calon yang bakal dideportasi. Menteri Dalam Negeri Israel Moshe Arbel harus menandatanganinya. Kemudian Menteri Kehakiman Israel Yariv Leviv harus menyetujuinya. Warga yang akan dideportasi hanya memiliki waktu satu pekan untuk mengajukan banding ke pengadilan.

“Banyak orang yang memiliki kewarganegaraan Israel atau penduduk tetap menerima alokasi bulanan dari Palestina sebagai gaji dan kompensasi karena melakukan tindakan permusuhan. Pembayaran ini secara bertahap meningkat sebanding dengan hukuman penjara orang tersebut,” kata Knesset.

UU itu sempat dikritik oleh organisasi hak asasi manusia (HAM) di Israel, yakni The Adalah Arab Human Rights Centre. “Partai-partai oposisi dan anggota koalisi di Knesset Israel hari ini bekerja sama untuk mengesahkan UU tambahan yang rasialis terhadap warga Palestina,” kata mereka.