Prabowo Subianto

HomeBeritaGugatan Afrika Selatan Terhadap Israel di Pengadilan Dunia: Apa yang Terjadi?

Gugatan Afrika Selatan Terhadap Israel di Pengadilan Dunia: Apa yang Terjadi?

KALIFORNIA — Mahkamah Internasional (ICJ) akan mengadakan sidang terkait kasus yang diajukan oleh Afrika Selatan (Afsel) yang menuduh Israel melakukan genosida di Gaza. Afsel mendesak penghentian operasi militer terhadap pemukiman Palestina tersebut. ICJ yang juga dikenal sebagai Pengadilan Dunia, merupakan lembaga hukum tertinggi PBB yang didirikan pada tahun 1945 untuk menyelesaikan sengketa antara negara.

ICJ berbeda dengan Mahkamah Pidana Internasional (ICC) yang juga berbasis di Den Haag. ICC merupakan lembaga internasional yang menangani kejahatan perang yang dituduhkan terhadap individu.

Lima belas hakim ICJ yang akan menangani kasus Israel akan ditambah hakim dari masing-masing pihak, biasanya memutuskan sengketa perbatasan. Sekarang semakin banyak negara yang mengajukan kasus yang menuduh negara lain melanggar kewajiban dalam perjanjian PBB.

Afsel dan Israel penandatangan Konvensi Genosida 1948 yang memberi ICJ yurisdiksi untuk menyelesaikan sengketa dalam perjanjian tersebut. Semua negara penandatangan konvensi itu dilarang melakukan genosida dan harus mencegah serta melarangnya.

Perjanjian tersebut mendefinisikan genosida sebagai “tindakan yang bertujuan untuk menghancurkan seluruh atau sebagian bangsa, kelompok etnis, ras atau agama.” Dalam dokumen setebal 84 halaman Afsel mengatakan Israel melakukan genosida terhadap rakyat Palestina di Gaza dengan membunuh, menyebabkan kerusakan mental dan fisik, serta menciptakan kondisi yang “diperhitungkan untuk menimbulkan kehancuran fisik” mereka.

“Apa pun tindakan yang disebabkan Israel yang gagal mencegah genosida dan melakukan genosida merupakan pelanggaran Konvensi Genosida,” kata Afsel dalam dokumen pengadilan tersebut.

Afsel mengatakan, kegagalan Israel mencegah pejabatnya untuk melakukan penghasutan untuk melakukan genosida juga merupakan pelanggaran konvensi tersebut. Israel menyebut klaim itu tanpa dasar. Jurubicara pemerintah Israel menuduh Afsel melakukan “fitnah tak masuk akal” atau tuduhan tanpa dasar terhadap keburukan orang Yahudi yang bertujuan untuk memicu kebencian mematikan terhadap Yahudi.

Israel mengatakan mereka akan menghadiri sidang pekan ini. Dalam pernyataannya pada Rabu (3/1/2024) lalu, ICJ mengatakan sidang akan digelar pada 11 dan 12 Januari. Afsel akan menyampaikan argumen lisan pada Kamis dan Israel pada Jumat pekan ini.

Permohonan tindakan darurat seperti yang diajukan oleh Afsel merupakan langkah pertama dalam kasus yang akan memakan waktu bertahun-tahun untuk diselesaikan. Langkah-langkah sementara dimaksudkan untuk mencegah sengketa menjadi semakin buruk sementara pengadilan memeriksa kasus itu secara keseluruhan.

Hakim-hakim di ICJ kerap memerintahkan langkah sementara yang biasanya meminta negara yang bersengketa untuk menahan diri dari aksi-aksi yang dianggap dapat memperburuk sengketa hukum. Keputusan pengadilan tidak selalu sesuai dengan tuntutan. Afsel meminta pengadilan memerintahkan Israel untuk menghentikan operasi militernya di Gaza, menghentikan setiap tindakan genosida, atau melakukan langkah masuk akal untuk mencegah genosida dan memberikan laporan rutin pada ICJ mengenai langkah-langkah tersebut.

Keputusan ICJ bersifat final dan tidak dapat digugat. Meski demikian, keputusan tersebut dapat merusak reputasi Israel di panggung internasional dan menjadi preseden hukum.

Bila pengadilan memutuskan mereka memiliki yurisdiksi atas kasus tersebut, kasus akan disidangkan di Pengadilan Perdamaian atau Peace Place di Den Haag. Meski hakim tidak mengabulkan permohonan langkah darurat.

Israel memiliki kesempatan untuk berargumen bahwa pengadilan tidak memiliki dasar hukum untuk memeriksa klaim Afsel dan mengajukan keberatan pendahuluan atau preliminary objection. Bila pengadilan menolak keberatan tersebut, hakim dapat memeriksa kasus ini ke sidang dengar pendapat. Biasanya butuh waktu bertahun-tahun antara klaim awal sampai sidang dengar pendapat.