NEW YORK – Organisasi hak asasi manusia Human Rights Watch (HRW) menuduh perusahaan Meta membatasi konten-konten pro-Palestina di Facebook dan Instagram. HRW menilai, tindakan Meta merupakan sensor daring sistemik.
“Kebijakan dan praktik Meta telah membungkam suara yang mendukung Palestina serta hak asasi manusia warga Palestina di Instagram serta Facebook dalam gelombang sensor yang meningkat terhadap media sosial,” kata HRW dalam sebuah laporan yang dirilis Kamis (21/12/2023), dikutip laman Al Arabiya.
HRW mengungkapkan, terdapat lebih dari 1.050 konten terkait Palestina, termasuk di dalamnya soal pelanggaran hak asasi manusia, yang dihapus Meta dari Facebook serta Instagram di sedikitnya 60 negara selama periode Oktober-November. Konten-konten tersebut diunggah oleh warga Palestina dan orang-orang bersimpati kepada Palestina.
“Meskipun ini tampaknya merupakan gelombang penekanan terbesar terhadap konten-konten tentang Palestina hingga saat ini, Meta, perusahaan induk Facebook dan Instagram, memiliki catatan yang terdokumentasi dengan baik dalam melakukan tindakan keras terhadap konten-konten terkait Palestina,” kata HRW dalam laporannya.
HRW mengungkapkan, dari 1.050 kasus yang ditinjau, 1.049 kasus di antaranya melibatkan konten damai yang mendukung rakyat Palestina. HRW menyebut konten-konten itu disensor atau ditekan secara berlebihan. Sementara satu kasus lainnya melibatkan penghapusan konten yang mendukung Israel.
Penjabat direktur asosiasi divisi teknologi dan hak asasi manusia HRW, Deborah Brown, mengecam pembatasan konten pro-Palestina oleh Meta. “Sensor yang dilakukan Meta terhadap konten yang mendukung Palestina menambah penghinaan pada saat kekejaman dan penindasan yang tak terkatakan telah menghambat ekspresi warga Palestina,” ucapnya.
HRW mengatakan, sensor di Instagram dan Facebook mencakup penghapusan unggahan, cerita, dan komentar, menangguhkan atau menonaktifkan akun, membatasi fitur tertentu, termasuk kemampuan pengguna untuk terlibat dengan unggahan atau mengikuti akun tertentu, serta membatasi visibilitas konten pengguna. HRW mengaku, unggahan mereka pun menghadapi pembatasan. Sebab puluhan pengguna melaporkan bahwa mereka tidak bisa mengunggah ulang, menyukai, atau mengomentari unggahan HRW.
“Meta harus mengizinkan ekspresi yang dilindungi, termasuk tentang pelanggaran hak asasi manusia dan gerakan politik, di platformnya,” kata HRW.
Belum ada komentar resmi dari Meta terkait laporan yang disusun HRW. Saat ini Israel masih mengintensifkan agresinya ke Jalur Gaza. Hingga Rabu (20/12/2023) lalu, jumlah warga Gaza yang terbunuh akibat agresi Israel telah menembus 20 ribu jiwa. Lebih dari separuhnya merupakan perempuan dan anak-anak. Sementara korban luka hampir mencapai 53 ribu orang. Jumlah itu dihitung sejak Israel memulai agresinya ke Gaza pada 7 Oktober 2023.
Sumber: Republika