DPR RI berencana untuk tidak membatasi jumlah anggota Dewan Pertimbangan Agung (DPA) melalui revisi UU No. 19 Tahun 2006 tentang Wantimpres. Ketua Baleg DPR Supratman Andi Agtas menyatakan bahwa jumlah anggota DPA akan menjadi hak presiden dan akan disesuaikan dengan kebutuhan.
“Jumlah keanggotaan, kalau di UU lama anggota wantimpres itu hanya delapan, sekarang diserahkan kepada presiden disesuaikan dengan kebutuhannya,” kata Supratman di kompleks parlemen, Jakarta, pada Selasa (9/7).
Supratman berpendapat bahwa wacana ini dapat memberikan presiden keleluasaan dalam menentukan komposisi DPA nantinya. Dengan begitu, presiden juga dapat mendapatkan orang-orang terbaik untuk memberikan masukan dan pertimbangan kepadanya.
Selain tidak membatasi jumlah anggota, melalui revisi UU 19/2006 DPR juga berencana untuk mengubah nomenklatur Wantimpres menjadi DPA serta mengubah syarat menjadi anggota DPA. Supratman menegaskan bahwa revisi UU tersebut tidak akan mengubah fungsi lembaga tersebut.
Fungsi lembaga pertimbangan tersebut tercantum dalam Pasal 16 UUD NRI 1945 atau di level konstitusi, sedangkan penataan nomenklatur diatur di level UU. (mnf/gil)