Hingga saat ini, Jakarta masih menerapkan kebijakan Ganjil Genap dengan ketat yang membatasi lalu lintas kendaraan sesuai dengan angka terakhir pada plat nomor. Peraturan Gubernur Nomor 88 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Nomor 155 Tahun 2018 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil Genap telah mengatur penerapan kebijakan ini. Kebijakan ini dianggap sebagai langkah terbaik untuk mengurangi kepadatan lalu lintas di Jakarta.
Kemacetan lalu lintas telah menjadi masalah utama bagi masyarakat. Kebijakan Ganjil Genap merupakan salah satu cara untuk mengurangi jumlah kendaraan di jalan raya. Perlu diketahui bahwa kebijakan ini hanya berlaku pada hari dan waktu tertentu, yaitu Senin hingga Jumat, dan tidak berlaku pada Sabtu, Minggu, serta hari libur nasional.
Kebijakan Ganjil Genap terbagi menjadi dua sesi, yaitu pagi sampai sore dan malam. Waktu berlaku mulai pukul 06.00 hingga 10.00 WIB dan 16.00 hingga 21.00 WIB. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta juga berkomitmen dalam mengurangi emisi karbon melalui kebijakan Ganjil Genap, selain untuk membatasai penggunaan kendaraan pribadi.
Di Jakarta terdapat 26 lokasi ruas jalan yang diberlakukan kebijakan Ganjil Genap, antara lain Jalan Gajah Mada, Jalan Sudirman, Jalan Gatot Subroto, dan lainnya. Bagi pelanggar kebijakan ini akan dikenakan sanksi berupa surat tilang dari kepolisian dan denda maksimal Rp 500.000 sesuai dengan UU No.12 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Pemprov DKI Jakarta telah mengumumkan bahwa kebijakan Ganjil Genap tidak berlaku saat libur Idul Adha 2024. Artikel terkait lainnya dapat dibaca di tautan di atas.