Peraturan ganjil-genap di Jakarta tidak hanya berlaku di jalan protokol, tetapi juga diterapkan pada sejumlah pintu keluar tol atau exit tol. Aturan ganjil-genap di exit tol umumnya berlaku untuk akses jalan di sekitar atau langsung terhubung dengan jalan yang menerapkan aturan ganjil-genap.
Pengguna mobil yang melintasi jalan tol pada Senin hingga Jumat pukul 06.00-10.00 WIB dan 16.00-21.00 WIB harus memastikan plat kendaraannya sesuai dengan tanggal ganjil atau genap. Jika plat nomor kendaraan tidak sesuai dengan tanggal, pengguna harus menghindari akses keluar tol yang terkena aturan ganjil-genap untuk menghindari tilang.
Beberapa exit tol yang terkena aturan ganjil-genap antara lain:
– Jalan Anggrek Neli Murni sampai akses masuk Tol Jakarta-Tangerang
– Off ramp Tol Slipi / Palmerah / Tanah Abang sampai Jalan Brigjen Katamso
– Jalan Brigjen Katamso sampai Gerbang Tol Slipi
– dll.
Untuk informasi lebih lanjut, dapat mengakses tautan di atas.