BEIJING- Mao Ning, Juru Bicara Kementerian Luar Negeri China, mengatakan pemerintahannya mendukung penuh resolusi Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) yang menuntut adanya gencatan senjata kemanusiaan segera di Gaza, Palestina.
“China sepenuhnya mendukung resolusi itu. Kami ikut mensponsori dan memberikan suara bagi resolusi tersebut,” kata Mao Ning kepada media di Beijing pada Rabu.
Pada Selasa (12/12), Majelis Umum PBB mengadopsi rancangan resolusi tidak mengikat untuk menuntut gencatan senjata kemanusiaan segera di Gaza. Resolusi itu diusulkan oleh Mesir yang didukung hampir 100 negara, termasuk Turki, dan lolos dengan 153 suara mendukung dalam sidang darurat khusus soal Palestina.
Sebanyak 10 negara, termasuk Amerika Serikat, Israel dan Austria, menentang resolusi itu, sementara 23 negara, termasuk Inggris, Jerman, Italia dan Ukraina, memilih abstain.
“Kami berharap resolusi ini dapat diimplementasikan sepenuhnya, gencatan senjata diterapkan dan permusuhan segera berakhir sesegera mungkin, dan juga penghentian krisis kemanusiaan dan pemulihan perdamaian dan stabilitas di kawasan,” kata Mao Ning.
Dia mengatakan China siap untuk terus bekerja sama dengan semua pihak dalam memainkan peran positif dan konstruktif untuk mewujudkan perdamaian antara Palestina dan Israel melalui solusi dua negara.
“Resolusi itu sesuai hukum internasional, termasuk hukum humaniter internasional, khususnya yang terkait dengan perlindungan warga sipil, pembebasan semua sandera segera dan tanpa syarat, serta menjamin akses kemanusiaan,” kata Mao Ning.
Resolusi kedua terkait konflik Palestina dan Israel yang dihasilkan dari sidang darurat Majelis Umum PBB tersebut, kata dia, mencerminkan seruan kuat dari komunitas internasional agar gencatan senjata diberlakukan.
Selain gencatan senjata, resolusi itu juga menyuarakan keprihatinan atas “bencana situasi kemanusiaan” di Jalur Gaza dan penderitaan warga sipil Palestina. Indonesia dan 104 negara lainnya turut menjadi sponsor bersama bagi resolusi tersebut.
Resolusi itu juga menekankan bahwa warga sipil Palestina dan Israel “harus dilindungi” sesuai hukum humaniter internasional. Semua pihak diminta untuk mematuhi kewajiban mereka berdasarkan hukum internasional, terutama yang berkaitan dengan perlindungan warga sipil.
Sebelumnya, AS mengusulkan agar resolusi itu juga mengutuk kelompok perlawanan Palestina, Hamas, atas serangannya pada 7 Oktober terhadap Israel, dan Austria mengusulkan klarifikasi bahwa para sandera “ditahan oleh Hamas dan kelompok lain”. Kedua usulan itu ditolak Majelis Umum PBB.
Pada 8 Desember 2023, resolusi serupa diajukan di Dewan Keamanan PBB. Meski mendapat dukungan 13 dari 15 negara anggota dewan, tetapi resolusi itu gagal diadopsi karena diveto oleh AS.
Pada 27 Oktober 2023, Majelis Umum PBB juga telah menyetujui rancangan resolusi yang menyerukan “gencatan senjata kemanusiaan segera, dalam jangka panjang dan berkelanjutan yang mengarah pada penghentian permusuhan”. Resolusi itu didukung 121 negara, sedangkan 14 negara, termasuk AS, menentangnya dan 44 negara abstain.
Resolusi Majelis Umum PBB tidak mengikat secara hukum, tetapi memiliki muatan politik yang signifikan dan memengaruhi kesepakatan internasional di masa depan.
Sumber: Republika