Prabowo Subianto

HomeBeritaRSF Laporkan Kejahatan Perang terhadap Jurnalis di Gaza ke Pengadilan Pidana Internasional

RSF Laporkan Kejahatan Perang terhadap Jurnalis di Gaza ke Pengadilan Pidana Internasional

Kelompok Reporters Without Borders (RSF) telah mengajukan pengaduan kejahatan perang kepada Mahkamah Pidana Internasional (ICC). Hal itu terkait dengan jurnalis yang menjadi target dalam liputan di Jalur Gaza.

“Para wartawan ini adalah korban serangan yang dapat dikategorikan sebagai kejahatan perang yang perlu diselidiki oleh jaksa penuntut ICC,” kata RSF dalam sebuah pernyataan, Rabu (1/11/2023).

RSF telah mengajukan berkas ke ICC yang merinci kasus sembilan jurnalis yang terbunuh sejak Israel melancarkan serangan udara ke Gaza pada 7 Oktober 2023. Laporan tersebut juga mencatat tindakan perusakan yang disengaja terhadap lebih dari 50 outlet media di Gaza.

Menurut RSF, sebanyak 34 jurnalis telah tewas sejak dimulainya pertempuran antara Hamas dan Israel pada 7 Oktober 2023. Dari ke-34 jurnalis tersebut, 12 di antaranya tewas saat melaksanakan tugas. Sepuluh jurnalis berada di Gaza, sementara dua lainnya di Israel dan Lebanon.

“Skala, keseriusan, dan kejadian berulang dari kejahatan internasional yang menargetkan jurnalis, terutama di Gaza, mendorong penyelidikan yang diprioritaskan oleh jaksa ICC. Kami sudah menyerukan hal ini sejak tahun 2018. Peristiwa tragis saat ini menunjukkan urgensi yang sangat besar untuk tindakan ICC,” kata Sekretaris Jenderal RSF, Christophe Deloire.

Sebelumnya, RSF telah dua kali melaporkan kejaksaan ICC tentang kejahatan perang terhadap jurnalis Palestina di Gaza. Laporan pertama diajukan pada Mei 2018, terkait jurnalis yang tewas dan terluka saat meliput aksi “Great March of Return” di Gaza.

Laporan kedua diajukan pada Mei 2021, setelah serangan udara Israel menghantam lebih dari 20 kantor media di Jalur Gaza. RSF juga mendukung pengaduan oleh Aljazirah terkait penembakan yang mengakibatkan kematian jurnalis Shireen Abu Akleh.

Pada Desember 2022, Aljazirah mengumumkan bahwa mereka akan membawa kasus pembunuhan Shireen Abu Akleh ke ICC. Aljazirah mengklaim telah melakukan penyelidikan menyeluruh atas kematian Shireen dan menemukan bukti baru berdasarkan laporan saksi mata dan rekaman video.

Berdasarkan temuan tersebut, Aljazirah menyimpulkan bahwa Shireen dan beberapa jurnalis lainnya menjadi sasaran langsung tembakan oleh pasukan Israel. Aljazirah mengatakan bahwa klaim Israel bahwa Shireen terbunuh secara tidak sengaja tidak memiliki dasar.

Aljazirah juga menegaskan bahwa tidak ada penembakan di tempat Shireen berada, kecuali penembakan langsung oleh pasukan Israel. Mereka menyebut bahwa jurnalis berada di depan pasukan pendudukan Israel saat sedang meliput dengan jelas menunjukkan bahwa pembunuhan tersebut adalah bagian dari upaya untuk menargetkan dan membungkam Aljazirah.

Shireen Abu Akleh, seorang jurnalis Palestina-Amerika, tewas tertembak saat meliput operasi penggerebekan pasukan Israel di Jenin, Tepi Barat, pada 11 Mei 2022. Pada awalnya terdapat perdebatan tentang siapa yang bertanggung jawab atas penembakan tersebut, namun hasil penyelidikan PBB menyatakan bahwa Shireen tewas karena ditembak oleh pasukan Israel.