spot_img

Prabowo Subianto

Spesifikasi dan Harga Honda All New Vario 125 Terbaru 2025

Honda All New Vario 125 telah diperkenalkan sebagai generasi terbaru dalam kategori motor matic 125 cc. Motor ini menawarkan desain, fitur, dan teknologi lampu...
HomePolitikPolisi Amankan Berbagai Senjata Usai Anggota DPRD Tembak Warga

Polisi Amankan Berbagai Senjata Usai Anggota DPRD Tembak Warga

Kepolisian Resor (Polres) Lampung Tengah menemukan banyak senjata berbagai jenis saat melakukan penggeledahan di rumah MSM, seorang anggota DPRD Lampung Tengah, yang telah menembak seorang warga hingga tewas. Barang bukti yang disita meliputi satu pucuk senjata api jenis Zoraki MOD 914-T, satu buah magasin, empat buah selongsong amunisi, satu pucuk senjata api laras panjang FNC Belgia, satu buah magasin, dan satu buah tas senjata berwarna hijau.

Selain itu, juga ditemukan satu pucuk senjata api HS beserta magasin, satu pucuk senjata api Revolver Cobra, dua buah magasin, dua boks senjata api kosong, satu boks alat pembersih senjata api, satu buah surat dari Garuda Shooting Club, empat butir selongsong amunisi kaliber 5,56 mm, dan tiga butir selongsong amunisi kaliber 9 mm.

Semua barang tersebut diamankan dari rumah MSM di Dusun I Kampung Mataram Ilir, Kecamatan Seputih Surabaya, dan di Jalan Cempaka Margorejo Metro Selatan, Kota Metro, serta rumah milik SW, warga Bumi Nabung Timur.

Kapolres Lampung Tengah, AKBP Andik Purnomo Sigit, menyatakan bahwa kepemilikan senjata tersebut ilegal dan tidak ada keterlibatan aparat keamanan dari TNI maupun Polri. Kejadian warga tertembak terjadi pada Sabtu (6/7) sekitar pukul 10.00 WIB dalam sebuah pesta pernikahan adik ipar MSM.

MSM hadir di acara tersebut sebagai warga yang ditokohkan dan bertugas melepaskan tembakan sambutan. Namun, senjata api yang digunakan oleh MSM mengarah ke seorang warga yang berada di lokasi dan mengenai kepalanya. Saat ini, MSM telah ditetapkan sebagai tersangka dan akan dijerat dengan pasal 359 KUHPidana serta pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman 5 hingga 20 tahun penjara.

Source link